Translate

Jumat, 12 April 2013

KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui. Menurut UU 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Ada beberapa macam buruh, diantaranya adalah :
a. Buruh harian, buruh yg menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
b. Buruh kasar, buruh yg menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu.
c. Buruh musiman buruh yg bekerja hanya pada musim-musim tertentu (msl buruh tebang  tebu).
d. Buruh pabrik buruh yg bekerja di pabrik-pabrik.
e. Buruh tambang buruh yg bekerja di pertambangan.
f.  Buruh tani buruh yg menerima upah dng bekerja di kebun atau di sawah orang lain
g.  Buruh terampil buruh yg mempunyai keterampilan di bidang tertentu.
h. Buruh terlatih buruh yg sudah dilatih untuk keterampilan tertentu.

Kesejahteraan buruh Meskipun buruh mempunyai posisi yang strategis dalam perpolitikan bangsa, namun seringkali suara buruh tidak didengar oleh para birokrat. Seringkali buruh hanya menjadi kebutuhan sementara bagi para pihak-pihak yang berkepentingan dan meninggalkanya ketika mereka sudah masuk pada lingkaran kekuasaan. Sangat ironis sekali melihat realita yang terjadi antara buruh dan birokrasi. Padahal kalau kita melihat bahwa kalangan industri sangat diuntungkan upah buruh Indonesia yang bisa dibilang sangat murah sekali dibandingkan dengan Negara-negara berkembang lainya. Dengan upah buruh yang relative rendah tersebut dan produktivitas buruh yang sedemikian tinggi, buruh mampu memberikan keuntungan yang besar bagi kalangan dunia usaha atau pengusaha. Hubungan antara buruh dan pengusaha idealnya adalah saling menguntungakan antara satu dengan yang lainnya. Disisi buruh, semestinya sudah mendapatkan apa seharusnya menjadi hak-haknya. Tidak hanya upah yang memberi kesejahtetaan terhadap kehidupan buruh itu sendiri. Namun juga hal-hal lain yang sekiranya dapat menunjang kesejahteraan buruh tersebut. Diantaranya jaminan social tenaga kerja (Jamsostek), mekanisme pemutusan hubungan kerja sampai pada pembayaran uang pesangon ketika buruh sudah memasuki purna kerja. Karena yang terjadi selama ini buruh seringkali hanya mendapat upah pekerjaanya tanpa mengerti yang menjadi hak-haknya.
Untuk dapat mengetahui bagaimanakah kesejahteraan para buruh perusahaan yang bernaung dibawah brand-brand ternama di Indonesia maka saya menyusun karya tulis dengan judul “KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah kesejahteraan buruh di Indonesia?
2. Apa hal yang mempengaruhi kesejahteraan buruh di Indonesia?

C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui kesejahteraan buruh di Indonesia.
2. Mengetahui hal-hal yang mempengaruhi kesejahteraan buruh di Indonesia

D. Manfaat Penelitian
1. Mengetahui cara-cara mengatasi kesenjangan pendapatan buruh dengan keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan
2. Untuk menghindari ketidaksejahteraan buruh perusahaan di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian buruh pada saat ini di mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja, atau tenaga kerja. Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan terminologidiatas sangat jauh berbeda. Secara teori, dalam kontek kepentingan, didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dankelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentangnilai lebih, disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebutsebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses penciptaan nilai lebih itudisebut Buruh. Dari segi kepemilikan kapital dan aset-aset produksi, dapat kita tarik  benang merah, bahwa buruh tidak terlibat sedikitpun dalam kepemilian asset, sedangkanmajikan adalah yang mempunyai kepemilikan aset. Dengan demikian seorang manajer atau direktur disebuah perusahaan sebetulnya adalah buruh walaupun mereka mempunyaiembel-embel gelar keprofesionalan.Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih menunjuk pada prosesdan bersifat mandiri. Bisa saja pekerja itu bekerja untuk dirinya dan menggaji dirinyasendiri pula. Contoh pekerja ini antara lain Petani, nelayan, dokter yang dalam prosesnya pekerja memperoleh nilai tambah dari proses penciptaan nilai tambah yang mereka buatsendiri. Istilah tenaga kerja di populerkan oleh pemerintah orde baru, untuk menggantikata buruh yang mereka anggap kekiri-kirian dan radikal.
Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang bisa atau tidaknyaseseorang yang bukan pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau pemimpin SerikatPekerja/Buruh maka harus dilihat batasan istilah pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Buruhdalam peraturan perundang-undangan kita.Batasan istilah buruh/pekerja diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
” Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalam bentuk lain”
Selanjutnya batasan istilah Serikat Pekerja/Buruh diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Buruh:
 ” Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk  pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung-jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Dari kedua pasal diatas kita mendapat pengertian yang limitatif sebagai berikut ”BahwaSerikat Pekerja/Buruh dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh dan pekerja/buruhadalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”Dengan demikian tertutup kemungkinan bagi seseorang yang bukan pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau bahkan menjadi pemimpin Serikat Pekerja/Buruh.Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SerikatPekerja/Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Buruh mempunyai fungsi :” Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaansesuai dengan tingkatannya”Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentangSerikat Pekerja/Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Buruh mempunyai fungsi :”Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan”.Pengertian ”wakil” dalam dua pasal di atas seseorang atau kelompok yang bertindak atasnama kelompok yang lebih besar. Karena tidaklah mungkin seluruh buruh terlibat dalamlembaga kerja sama dan tidak mungkin seluruh pekerja/buruh terlibat dalam perundinganmemperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Kedua pasal tersebut memberi batasan limitatif bahwa wakil pekerja adalah orang yang juga pekerja/buruh.Pengertian ”wakil” dalam pasal di atas bukanlah sekedar sebagai ”orang yang dikuasakanuntuk menggantikan orang lain”. Karena pengertian wakil ”orang yang dikuasakan untuk menggantikan orang lain” secara terbatas hanya dikenal dalam profesi Advokat yangdiatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan. Untuk itu Indonesia berusaha meningkatkan kualitas dan taraf hidup rakyatnya. Salah satunya dengan mengurangi angka kemiskinan masyarakatnya. Karena menurut data dari bank dunia (world bank) seperti yang dikutip oleh HS.Dillon dan Hermanto, bahwa jumlah penduduk miskin di Negara berkembang pada tahun 1988 adalah sekitar 1.116 juta jiwa atau sepertiga dari jumlah penduduk Negara-negara berkembang. Dan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 27,2 juta jiwa(1990) atau mengalami penurunan dari sekitar 54,2 juta jiwa di tahun 1976. Meskipun mengalami penurunan, namun hal tersebut belum bisa dikatakan berhasil, dikarenakan Indonesia masih dikategorikan Negara berkembang yang miskin. Dari sekian juta penduduk miskin tersebut, salah satunya adalah buruh. Suatu kelompok masyarakat yang di pemikiran kita nasibnya memang selalu digambarkan memprihainkan, tidak punya kekuatan, tenaganya selalu dieksploitasi secara maksimal dan selalu menguntungkan golongan pengusaha. Seperti yang dikemukakan oleh Karl Marx, yang melihat bahwa konsep kelas merupakan kategori yang mendasar dalam struktur social.
Factor-faktor yang mempengaruhi gaya hidup dan kesadaran individu adalah posisi kelas. Konflik-konflik yang terjadi didalam masyarakat, terutama disebabkan oleh kelas-kelas yang berbeda. Didalam masyarakat kapitalis, sebenarnya terbagi atas dua kelompok besar yang saling bermusuhan dan berhadapan secara langsung, yaitu kelas borjuis dan kelas proletar. Kaum proletar menurut Marx yang selalu sadar akan posisinya yang tertekan akan berusaha akan berusaha berjuang memikirkan untuk perbaikan nasibnya. Kaum proletar akan berusaha untuk bersatu memperjuangkan kelasnya melawan kaum borjuis. Soejatmoko (1980) mengatakan bahwa golongan masyarakat miskin terpenjarakan oleh struktur-struktur social eksploitatif yang membuat masyarakat miskin (buruh) akan selalu tergantung dan tidak berdaya.
v  KESEJAHTERAAN BURUH
Meskipun buruh mempunyai posisi yang strategis dalam perpolitikan bangsa, namun seringkali suara buruh tidak didengar oleh para birokrat. Seringkali buruh hanya menjadi kebutuhan sementara bagi para pihak-pihak yang berkepentingan dan meninggalkanya ketika mereka sudah masuk pada lingkaran kekuasaan. Sangat ironis sekali melihat realita yang terjadi antara buruh dan birokrasi. Padahal kalau kita melihat bahwa kalangan industri sangat diuntungkan upah buruh Indonesia yang bisa dibilang sangat murah sekali dibandingkan dengan Negara-negara berkembang lainya. Dengan upah buruh yang relative rendah tersebut dan produktivitas buruh yang sedemikian tinggi, buruh mampu memberikan keuntungan yang besar bagi kalangan dunia usaha atau pengusaha. Hal ini bisa dilihat dari nilai tambah rata-rata setiap pekerja per tahun pada industri pangan sebesar 9,3 juta, indusri sandang 6,9 juta dan industri barang capital 16,7 juta atau sebanyak 10,5 juta untuk semua industri. Itu terjadi pada tahun 1997. Angka ini menunjukkan bahwa industri memungkinkan untuk memperbaiki upah buruh bahkan memberi upah yang tinggi . Disamping itu terdapat ketimpangan yang sangat mencolok antara upah yang diterima pekerja dengan keuntungan yang diperoleh pengusaha melalui peningkatan produktifitas buruh . Namun kenyataan berbicara lain, tuntutan normative buruh yang menginginkan perbaiakan kesejahteraan dengan cara peningkatan upah seringkali tidak mendapat respon yang memadai dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Pemerintah sebagai pihak yang seharusnya melindungi hak-hak buruh dengan aturan-aturan yang dibuatnya, seringkali atau bahkan tidak memainkan peranannya untuk membela hak-hak buruh. Justru yang terjadi sebaliknya, pemerintah malah menurunkan standart upah minimum buruh dibawah standart yang layak. Setali tiga uang dengan pemerintah, pengusaha sebagai golongan yang mengeksploitasi tenaga buruh juga tidak menampakkan taringnya. Padahal dengan naiknya upah buruh juga akan menyebabkan naiknya daya beli masyarakat secara umum. Uang dari buruh akhirnya kembali ke tangan para pengusaha melalui berbagai transaksi yang dilakukan oleh buruh dan keluarganya yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang positif pada pertumbuhan ekonomi.
v  HUBUNGAN BURUH dan PENGUSAHA
Buruh dan pengusaha idealnya adalah saling menguntungakan antara satu dengan yang lainnya. Disisi buruh, semestinya sudah mendapatkan apa seharusnya menjadi hak-haknya. Tidak hanya upah yang memberi kesejahtetaan terhadap kehidupan buruh itu sendiri. Namun juga hal-hal lain yang sekiranya dapat menunjang kesejahteraan buruh tersebut. Diantaranya jaminan social tenaga kerja (Jamsostek), mekanisme pemutusan hubungan kerja sampai pada pembayaran uang pesangon ketika buruh sudah memasuki purna kerja. Karena yang terjadi selama ini buruh seringkali hanya mendapat upah pekerjaanya tanpa mengerti yang menjadi hak-haknya. Kemudian yang terjadi, misalnya ketika buruh mengalami kecelakaan kerja, buruh tidak mengetahui bahwa dia mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan social tenaga kerja. Atau ketika buruh di PHK tanpa tahu penyebabnya, bahwa didalam pemutusan hubungan kerja dalam dunia usaha, terdapat mekanisme yang harus dipatuhi oleh golongan pengusaha, salah satunya dengan memberi uang pesangon. Disamping hak, buruh juga harus paham dengan apa yang menjadi kewajibannya, yaitu menjalankan fungsi buruh sebagai pelaku.
v  PERAN PEMERINTAH
Peran pemerintah sangat vital sekali dalam terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonmian bangsa. Pemerintah sebagai pembuat regulator semestinya mengetahui apa-apa yang dibutuhkan oleh pelaku dunia usaha yang diantaranya adalah buruh dan pengusaha tanpa membedakan status mereka dalam struktur masyarakat. Pemerintah harus bersikap arif dan fair dalam membuat regulator yang nantinya tidak mengntungkan atau merugikan salah satu pihak. Didalam masalah perburuhan nasional, pemerintah harus mengedepankan nilai-nilai social termasuk juga membuat regulator yang menjamin kesejahteraan buruh oleh perusahaan. Kesejahteraan buruh sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah, karena apabila kita lihat bahwa tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai buruh pada dunia industri. Kita misalkan, apabila kesejahteraan buruh tidak mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah dan para buruh tetap hidup dalam garis kemiskinan, maka akan tercipta masalah social baru didalam masyarakat. Seperti kita lihat pada kasus diatas, terlihat bahwa peran pemerintah sangat minim sekali didalam upayanya meningkatkan kesejahteraaan buruh. Pemerintah cenderung untuk membela kaum pengusaha dengan asumsi bahwa semakin rendah upah yang dibayarkan kepada buruh, maka semakin hidup dunia industri. Sudah saatnyalah pemerintah memainkan peranannya untuk lebih bersikap balance tanpa merugikan kaum buruh dan juga kaum dunia usaha. Buruh sudah semestinya diberi ruang untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Salah satunya dengan regulator yang dibuat pemerintah. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan, tingkat kesejahteraan setiap buruh saat ini baru seperenam dari rata-rata pendapatan per kapita nasional yang mencapai 3.000 dolar AS per tahun. "Rata-rata setiap buruh baru 500 dolar per tahun, padahal mereka mesti menghidupi keluarganya," kata Jumhur di Bandung, Minggu (4/3/2012), di sela Kongres III Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia) bertema "Buruh Bersatu: Menolak Penyalahgunaan Outsourcing" 3-4 Maret 2012. Untuk itu, katanya, ia meminta pemerintah menurunkan suku bunga kredit yang saat ini masih belasan persen, sehingga menyebabkan biaya produksi yang tinggi. Selain itu, pemerintah juga dimita memperbaiki infrastruktur perekonomian, serta menolak mekanisme tenaga alih daya (outsourcing). "Banyak unsur yang harus dikikis agar pendapatan buruh meningkat," kata Jumhur yang juga Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

 
BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Sebenarnya pemerintah Indonesia telah menetapkan gaji minimum (UMR) untuk  para buruh. Hanya saja para buruh tak pernah menyadari hal tersebut. Bayangkan jika gaji buruh naik, apa mungkin pimpinan mau menerima gaji yang selisihnya tidak jauh berbeda dengan para buruh. Banyaknya jumlah buruh dan pimpinan tidak memungkinkan perusahaan sanggup menggaji para buruh yang sangat banyak sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Disamping itu, jika barang yang diproduksi perusahaan tersebut dijual murah pasti perusahaan mengalami kebangkrutan. Dari kondisi diatas bisa ditarik satu perpektif  yang menjembatani hubungan antara buruh dan pimpinan perusahaan. Bahwa selalu ada hukum rimba dalam setiap sistem stratifikasi di Indonesia, tidak terkecuali dalam dunia bisnis.

B. Saran
Penetapan UMR oleh pemerintah, hendaknya dipenuhi oleh perusahaan. Para buruh juga mempunyai hak atas kesejahteraan hidupnya. Terutama upah atas kerja keras yang dilakukannya. Jadikan statifikasi tersebut sebagai simbiosis mutualisme. Tanpa buruh proses produksi yang diprakarsai oleh pemilik modal atau pemimpin perusahaan takkan berjalan dengan semestinnya. Sehingga arus kegiatan ekonomi terhambat.


DAFTAR PUSTAKA

Agusmidah. 2010. Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Medan: USU Pers 2010
Dumairy. 1996.  Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga
Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan & Undang-undang No.21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
http://perburuhan.blogspot.com/2009/02/tenaga-kerja-angkatan-kerja-dan-pekerja.html


 

2 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus