BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Buruh merupakan orang yang bekerja
untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau
imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara
harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui. Menurut UU 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan atau
jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Ada
beberapa macam buruh, diantaranya adalah :
a.
Buruh harian, buruh yg
menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
b. Buruh kasar, buruh yg menggunakan
tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu.
c. Buruh musiman buruh yg bekerja
hanya pada musim-musim tertentu (msl buruh tebang tebu).
d.
Buruh pabrik buruh yg
bekerja di pabrik-pabrik.
e. Buruh tambang buruh yg bekerja di
pertambangan.
f. Buruh tani buruh yg menerima upah
dng bekerja di kebun atau di sawah orang lain
g. Buruh terampil buruh yg mempunyai
keterampilan di bidang tertentu.
h. Buruh terlatih buruh yg sudah
dilatih untuk keterampilan tertentu.