BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Buruh merupakan orang yang bekerja
untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau
imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara
harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui. Menurut UU 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan atau
jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Ada
beberapa macam buruh, diantaranya adalah :
a.
Buruh harian, buruh yg
menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
b. Buruh kasar, buruh yg menggunakan
tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu.
c. Buruh musiman buruh yg bekerja
hanya pada musim-musim tertentu (msl buruh tebang tebu).
d.
Buruh pabrik buruh yg
bekerja di pabrik-pabrik.
e. Buruh tambang buruh yg bekerja di
pertambangan.
f. Buruh tani buruh yg menerima upah
dng bekerja di kebun atau di sawah orang lain
g. Buruh terampil buruh yg mempunyai
keterampilan di bidang tertentu.
h. Buruh terlatih buruh yg sudah
dilatih untuk keterampilan tertentu.
Kesejahteraan buruh Meskipun buruh mempunyai
posisi yang strategis dalam perpolitikan bangsa, namun seringkali suara buruh
tidak didengar oleh para birokrat. Seringkali buruh hanya menjadi kebutuhan
sementara bagi para pihak-pihak yang berkepentingan dan meninggalkanya ketika
mereka sudah masuk pada lingkaran kekuasaan. Sangat ironis sekali melihat
realita yang terjadi antara buruh dan birokrasi. Padahal kalau kita melihat
bahwa kalangan industri sangat diuntungkan upah buruh Indonesia yang bisa
dibilang sangat murah sekali dibandingkan dengan Negara-negara berkembang
lainya. Dengan upah buruh yang relative rendah tersebut dan produktivitas buruh
yang sedemikian tinggi, buruh mampu memberikan keuntungan yang besar bagi
kalangan dunia usaha atau pengusaha. Hubungan antara buruh dan pengusaha
idealnya adalah saling menguntungakan antara satu dengan yang lainnya. Disisi
buruh, semestinya sudah mendapatkan apa seharusnya menjadi hak-haknya. Tidak
hanya upah yang memberi kesejahtetaan terhadap kehidupan buruh itu sendiri.
Namun juga hal-hal lain yang sekiranya dapat menunjang kesejahteraan buruh
tersebut. Diantaranya jaminan social tenaga kerja (Jamsostek), mekanisme
pemutusan hubungan kerja sampai pada pembayaran uang pesangon ketika buruh
sudah memasuki purna kerja. Karena yang terjadi selama ini buruh seringkali
hanya mendapat upah pekerjaanya tanpa mengerti yang menjadi hak-haknya.
Untuk
dapat mengetahui bagaimanakah kesejahteraan para buruh perusahaan yang bernaung
dibawah brand-brand ternama di Indonesia maka saya menyusun karya tulis dengan
judul “KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA”
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah kesejahteraan buruh di Indonesia?
2.
Apa hal yang mempengaruhi kesejahteraan buruh di Indonesia?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui kesejahteraan buruh di Indonesia.
2.
Mengetahui hal-hal yang mempengaruhi kesejahteraan buruh di Indonesia
D.
Manfaat Penelitian
1.
Mengetahui cara-cara mengatasi kesenjangan pendapatan buruh dengan keuntungan
yang didapatkan oleh perusahaan
2.
Untuk menghindari ketidaksejahteraan buruh perusahaan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian buruh pada saat ini di
mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja, atau tenaga kerja.
Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan terminologidiatas sangat jauh
berbeda. Secara teori, dalam kontek kepentingan, didalam suatu perusahaan
terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dankelompok
buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai
salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentangnilai
lebih, disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih
disebutsebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses penciptaan
nilai lebih itudisebut Buruh. Dari segi kepemilikan kapital dan aset-aset
produksi, dapat kita tarik benang merah, bahwa buruh tidak terlibat
sedikitpun dalam kepemilian asset, sedangkanmajikan adalah yang
mempunyai kepemilikan aset. Dengan demikian seorang manajer atau
direktur disebuah perusahaan sebetulnya adalah buruh walaupun mereka
mempunyaiembel-embel gelar keprofesionalan.Buruh
berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih menunjuk pada prosesdan
bersifat mandiri. Bisa saja pekerja itu bekerja untuk dirinya dan menggaji
dirinyasendiri pula. Contoh pekerja ini antara lain Petani, nelayan,
dokter yang dalam prosesnya pekerja memperoleh
nilai tambah dari proses penciptaan nilai tambah yang mereka
buatsendiri. Istilah tenaga kerja di populerkan oleh pemerintah orde baru,
untuk menggantikata buruh yang mereka anggap kekiri-kirian dan radikal.
Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang bisa atau tidaknyaseseorang yang bukan pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau pemimpin SerikatPekerja/Buruh maka harus
dilihat batasan istilah pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Buruhdalam
peraturan perundang-undangan kita.Batasan istilah buruh/pekerja diatur secara
jelas dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang
berbunyi:
” Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalam bentuk
lain”
Selanjutnya batasan istilah Serikat
Pekerja/Buruh diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Serikat Pekerja/Buruh:
” Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung-jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.”
Dari kedua pasal diatas kita mendapat pengertian
yang limitatif sebagai berikut ”BahwaSerikat Pekerja/Buruh dibentuk dari,
oleh dan untuk pekerja/buruh dan pekerja/buruhadalah orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”Dengan demikian tertutup
kemungkinan bagi seseorang yang bukan pekerja/buruh untuk menjadi anggota
atau bahkan menjadi pemimpin Serikat Pekerja/Buruh.Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SerikatPekerja/Buruh dijelaskan
bahwa Serikat Pekerja/Buruh mempunyai fungsi :” Sebagai wakil pekerja/buruh
dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaansesuai dengan
tingkatannya”Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 21 Tahun
2000 tentangSerikat Pekerja/Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Buruh
mempunyai fungsi :”Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan
saham dalam perusahaan”.Pengertian ”wakil” dalam dua pasal di atas
seseorang atau kelompok yang bertindak atasnama kelompok yang lebih besar.
Karena tidaklah mungkin seluruh buruh terlibat dalamlembaga kerja sama dan
tidak mungkin seluruh pekerja/buruh terlibat dalam perundinganmemperjuangkan
kepemilikan saham dalam perusahaan.
Kedua pasal tersebut memberi batasan limitatif bahwa wakil pekerja
adalah orang yang juga pekerja/buruh.Pengertian ”wakil” dalam pasal di
atas bukanlah sekedar sebagai ”orang yang dikuasakanuntuk menggantikan orang
lain”. Karena pengertian wakil ”orang yang dikuasakan
untuk menggantikan orang lain” secara terbatas hanya dikenal dalam profesi
Advokat yangdiatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang yang sedang giat-giatnya melakukan
pembangunan. Untuk itu Indonesia berusaha meningkatkan kualitas dan taraf hidup
rakyatnya. Salah satunya dengan mengurangi angka kemiskinan masyarakatnya.
Karena menurut data dari bank dunia (world bank) seperti yang dikutip oleh
HS.Dillon dan Hermanto, bahwa jumlah penduduk miskin di Negara berkembang pada
tahun 1988 adalah sekitar 1.116 juta jiwa atau sepertiga dari jumlah penduduk
Negara-negara berkembang. Dan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah
penduduk miskin di Indonesia sebesar 27,2 juta jiwa(1990) atau mengalami
penurunan dari sekitar 54,2 juta jiwa di tahun 1976. Meskipun mengalami
penurunan, namun hal tersebut belum bisa dikatakan berhasil, dikarenakan
Indonesia masih dikategorikan Negara berkembang yang miskin. Dari sekian juta
penduduk miskin tersebut, salah satunya adalah buruh. Suatu kelompok masyarakat
yang di pemikiran kita nasibnya memang selalu digambarkan memprihainkan, tidak
punya kekuatan, tenaganya selalu dieksploitasi secara maksimal dan selalu
menguntungkan golongan pengusaha. Seperti yang dikemukakan oleh Karl Marx, yang
melihat bahwa konsep kelas merupakan kategori yang mendasar dalam struktur
social.
Factor-faktor
yang mempengaruhi gaya hidup dan kesadaran individu adalah posisi kelas.
Konflik-konflik yang terjadi didalam masyarakat, terutama disebabkan oleh
kelas-kelas yang berbeda. Didalam masyarakat kapitalis, sebenarnya terbagi atas
dua kelompok besar yang saling bermusuhan dan berhadapan secara langsung, yaitu
kelas borjuis dan kelas proletar. Kaum proletar menurut Marx yang selalu sadar
akan posisinya yang tertekan akan berusaha akan berusaha berjuang memikirkan
untuk perbaikan nasibnya. Kaum proletar akan berusaha untuk bersatu
memperjuangkan kelasnya melawan kaum borjuis. Soejatmoko (1980) mengatakan
bahwa golongan masyarakat miskin terpenjarakan oleh struktur-struktur social
eksploitatif yang membuat masyarakat miskin (buruh) akan selalu tergantung dan
tidak berdaya.
v KESEJAHTERAAN BURUH
Meskipun
buruh mempunyai posisi yang strategis dalam perpolitikan bangsa, namun
seringkali suara buruh tidak didengar oleh para birokrat. Seringkali buruh
hanya menjadi kebutuhan sementara bagi para pihak-pihak yang berkepentingan dan
meninggalkanya ketika mereka sudah masuk pada lingkaran kekuasaan. Sangat
ironis sekali melihat realita yang terjadi antara buruh dan birokrasi. Padahal
kalau kita melihat bahwa kalangan industri sangat diuntungkan upah buruh Indonesia
yang bisa dibilang sangat murah sekali dibandingkan dengan Negara-negara
berkembang lainya. Dengan upah buruh yang relative rendah tersebut dan
produktivitas buruh yang sedemikian tinggi, buruh mampu memberikan keuntungan
yang besar bagi kalangan dunia usaha atau pengusaha. Hal ini bisa dilihat dari
nilai tambah rata-rata setiap pekerja per tahun pada industri pangan sebesar
9,3 juta, indusri sandang 6,9 juta dan industri barang capital 16,7 juta atau
sebanyak 10,5 juta untuk semua industri. Itu terjadi pada tahun 1997. Angka ini
menunjukkan bahwa industri memungkinkan untuk memperbaiki upah buruh bahkan
memberi upah yang tinggi . Disamping itu terdapat ketimpangan yang sangat
mencolok antara upah yang diterima pekerja dengan keuntungan yang diperoleh pengusaha
melalui peningkatan produktifitas buruh . Namun kenyataan berbicara lain,
tuntutan normative buruh yang menginginkan perbaiakan kesejahteraan dengan cara
peningkatan upah seringkali tidak mendapat respon yang memadai dari pihak-pihak
yang seharusnya bertanggung jawab. Pemerintah sebagai pihak yang seharusnya
melindungi hak-hak buruh dengan aturan-aturan yang dibuatnya, seringkali atau
bahkan tidak memainkan peranannya untuk membela hak-hak buruh. Justru yang
terjadi sebaliknya, pemerintah malah menurunkan standart upah minimum buruh
dibawah standart yang layak. Setali tiga uang dengan pemerintah, pengusaha
sebagai golongan yang mengeksploitasi tenaga buruh juga tidak menampakkan
taringnya. Padahal dengan naiknya upah buruh juga akan menyebabkan naiknya daya
beli masyarakat secara umum. Uang dari buruh akhirnya kembali ke tangan para
pengusaha melalui berbagai transaksi yang dilakukan oleh buruh dan keluarganya
yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang positif pada pertumbuhan
ekonomi.
v HUBUNGAN BURUH dan PENGUSAHA
Buruh
dan pengusaha idealnya adalah saling menguntungakan antara satu dengan yang
lainnya. Disisi buruh, semestinya sudah mendapatkan apa seharusnya menjadi
hak-haknya. Tidak hanya upah yang memberi kesejahtetaan terhadap kehidupan
buruh itu sendiri. Namun juga hal-hal lain yang sekiranya dapat menunjang
kesejahteraan buruh tersebut. Diantaranya jaminan social tenaga kerja
(Jamsostek), mekanisme pemutusan hubungan kerja sampai pada pembayaran uang
pesangon ketika buruh sudah memasuki purna kerja. Karena yang terjadi selama
ini buruh seringkali hanya mendapat upah pekerjaanya tanpa mengerti yang
menjadi hak-haknya. Kemudian yang terjadi, misalnya ketika buruh mengalami
kecelakaan kerja, buruh tidak mengetahui bahwa dia mempunyai hak untuk
mendapatkan jaminan social tenaga kerja. Atau ketika buruh di PHK tanpa tahu
penyebabnya, bahwa didalam pemutusan hubungan kerja dalam dunia usaha, terdapat
mekanisme yang harus dipatuhi oleh golongan pengusaha, salah satunya dengan
memberi uang pesangon. Disamping hak, buruh juga harus paham dengan apa yang
menjadi kewajibannya, yaitu menjalankan fungsi buruh sebagai pelaku.
v PERAN PEMERINTAH
Peran
pemerintah sangat vital sekali dalam terciptanya iklim yang kondusif bagi
perekonmian bangsa. Pemerintah sebagai pembuat regulator semestinya mengetahui
apa-apa yang dibutuhkan oleh pelaku dunia usaha yang diantaranya adalah buruh
dan pengusaha tanpa membedakan status mereka dalam struktur masyarakat.
Pemerintah harus bersikap arif dan fair dalam membuat regulator yang nantinya
tidak mengntungkan atau merugikan salah satu pihak. Didalam masalah perburuhan
nasional, pemerintah harus mengedepankan nilai-nilai social termasuk juga
membuat regulator yang menjamin kesejahteraan buruh oleh perusahaan.
Kesejahteraan buruh sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah, karena apabila
kita lihat bahwa tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai buruh
pada dunia industri. Kita misalkan, apabila kesejahteraan buruh tidak mendapat
perhatian yang serius oleh pemerintah dan para buruh tetap hidup dalam garis
kemiskinan, maka akan tercipta masalah social baru didalam masyarakat. Seperti
kita lihat pada kasus diatas, terlihat bahwa peran pemerintah sangat minim
sekali didalam upayanya meningkatkan kesejahteraaan buruh. Pemerintah cenderung
untuk membela kaum pengusaha dengan asumsi bahwa semakin rendah upah yang
dibayarkan kepada buruh, maka semakin hidup dunia industri. Sudah saatnyalah
pemerintah memainkan peranannya untuk lebih bersikap balance tanpa merugikan
kaum buruh dan juga kaum dunia usaha. Buruh sudah semestinya diberi ruang untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Salah satunya dengan regulator yang dibuat
pemerintah. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia
(Gaspermindo) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan, tingkat kesejahteraan setiap
buruh saat ini baru seperenam dari rata-rata pendapatan per kapita nasional
yang mencapai 3.000 dolar AS per tahun. "Rata-rata setiap buruh baru 500
dolar per tahun, padahal mereka mesti menghidupi keluarganya," kata Jumhur
di Bandung, Minggu (4/3/2012), di sela Kongres III Gaspermindo (Gabungan
Serikat Pekerja Merdeka Indonesia) bertema "Buruh Bersatu: Menolak
Penyalahgunaan Outsourcing" 3-4 Maret 2012. Untuk itu, katanya, ia meminta
pemerintah menurunkan suku bunga kredit yang saat ini masih belasan persen,
sehingga menyebabkan biaya produksi yang tinggi. Selain itu, pemerintah juga
dimita memperbaiki infrastruktur perekonomian, serta menolak mekanisme tenaga
alih daya (outsourcing). "Banyak unsur yang harus dikikis agar pendapatan
buruh meningkat," kata Jumhur yang juga Kepala Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Sebenarnya
pemerintah Indonesia telah menetapkan gaji minimum (UMR) untuk para buruh. Hanya saja para buruh tak pernah
menyadari hal tersebut. Bayangkan jika gaji buruh naik, apa mungkin pimpinan
mau menerima gaji yang selisihnya tidak jauh berbeda dengan para buruh. Banyaknya
jumlah buruh dan pimpinan tidak memungkinkan perusahaan sanggup menggaji para
buruh yang sangat banyak sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Disamping
itu, jika barang yang diproduksi perusahaan tersebut dijual murah pasti
perusahaan mengalami kebangkrutan. Dari kondisi diatas bisa ditarik satu
perpektif yang menjembatani hubungan
antara buruh dan pimpinan perusahaan. Bahwa selalu ada hukum rimba dalam setiap
sistem stratifikasi di Indonesia, tidak terkecuali dalam dunia bisnis.
B. Saran
Penetapan UMR oleh
pemerintah, hendaknya dipenuhi oleh perusahaan. Para buruh juga mempunyai hak
atas kesejahteraan hidupnya. Terutama upah atas kerja keras yang dilakukannya.
Jadikan statifikasi tersebut sebagai simbiosis mutualisme. Tanpa buruh proses
produksi yang diprakarsai oleh pemilik modal atau pemimpin perusahaan takkan
berjalan dengan semestinnya. Sehingga arus kegiatan ekonomi terhambat.
DAFTAR
PUSTAKA
Agusmidah. 2010. Dinamika
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Medan: USU Pers 2010
Dumairy. 1996. Perekonomian
Indonesia. Jakarta: Erlangga
Undang-undang
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan & Undang-undang No.21 tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
http://perburuhan.blogspot.com/2009/02/tenaga-kerja-angkatan-kerja-dan-pekerja.html
sejahterakan kaum buruh !
BalasHapusAssalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...